- Tugas Pokok Dan Fungsi KIM
Tugas Pokok Dan Fungsi KIM
- Pelindung KIM
Memberikan arahan, pembinaan, dukungan, dan perlindungan terhadap seluruh kegiatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) agar berjalan sesuai tujuan, peraturan, dan kebutuhan masyarakat. - Ketua Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)
Memimpin, mengoordinasikan, dan bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan program, kegiatan, serta pengembangan organisasi KIM. - Wakil Ketua KIM
Membantu Ketua dalam menjalankan tugas organisasi serta menggantikan Ketua apabila berhalangan hadir atau tidak dapat melaksanakan tugas. - Sekretaris KIM
Mengelola administrasi, surat-menyurat, dokumentasi, penyusunan laporan, serta pencatatan seluruh kegiatan organisasi KIM. - Bendahara KIM
Mengelola keuangan organisasi, termasuk pencatatan pemasukan dan pengeluaran, penyusunan laporan keuangan, serta menjaga tertib administrasi keuangan KIM. - Seksi Organisasi dan Peningkatan SDM
Mengelola pengembangan organisasi dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia anggota KIM melalui pelatihan, pembinaan, dan kegiatan penguatan kompetensi. - Seksi Pengelolaan dan Akses Informasi
Mengumpulkan, mengelola, dan menyediakan informasi yang bermanfaat serta memudahkan akses informasi bagi masyarakat. - Seksi Pelayanan dan Diseminasi Informasi
Melaksanakan pelayanan informasi kepada masyarakat serta menyebarluaskan informasi melalui berbagai media komunikasi secara tepat dan efektif. - Seksi Pengembangan Usaha dan Ekonomi Produktif
Mengembangkan kegiatan usaha dan ekonomi produktif berbasis potensi lokal guna meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.